Supermarket Hukum di Indonesia | BUNYU ONLINE

Supermarket Hukum di Indonesia. BUNYU ONLINE: Supermarket Hukum di Indonesia




DARI PERCALOAN HINGGA PEMERASAN

Jarum jam menunjukkan pukul setengah empat pagi, ketika Pingky Slamet Sukardi pulang dari tempat kerjanya. Pada hari itu, pekerjaan menumpuk hingga memaksanya lembur. Lelaki 40 tahun itu menggunakan taksi untuk pulang ke rumahnya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ketika taksi yang ditumpangi Pingky melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dua petugas polisi menghentikannya. Lalu petugas keamanan itu menggeledah taksi dan menemukan satu linting ganja di dekat tempat duduk Pingky. Seperti diungkapkannya dalam surat pembaca Kompas, Pingky mengaku tidak mengerti dari mana asal barang haram itu. Sebab ia tidak pernah berhubungan dengan narkoba.

Singkat cerita, sarjana teknik mesin dari sebuah universitas ternama di Jakarta Barat itu pun diseret ke kantor polisi. Ia terpaksa menjalani malam-malam buruk di tahanan, sebelum akhirnya bisa membuktikan bahwa ganja itu bukan miliknya.

Satu hal yang disesali Pingky adalah menolak tawaran "damai" ketika digeledah polisi, meskipun ia tidak pernah menyentuh narkoba. Cerita yang diungkapkan Pingky itu sudah lama menjadi buah bibir sebagian warga Ibu Kota. Mereka memandang sinis terhadap razia polisi yang dilaksanakan pada tengah malam hingga subuh.
Lain lagi pengalaman buruk yang menimpa Chotib, warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Suatu ketika, ia naik mobil bersama keluarganya menuju Bandung. Belum jauh dari rumah, mobilnya dihentikan polisi. Setelah SIM dan STNK diminta, Chotib disuruh memarkir mobilnya di pinggir jalan dan diminta menuju mobil polisi.

Polisi langsung menuduhnya tidak memakai sabuk pengaman. "Padahal, sampai berhenti, saya masih memakainya," kata Chotib. Sembari pura-pura menulis di buku tilang, polisi mengancamnya dengan denda Rp 1 juta. Namun polisi itu mengaku siap damai dengan Rp 500.000. Selanjutnya, terjadilah tawar-menawar hingga Chotib harus merogoh kocek Rp 250.000.

Cerita miring soal polisi memang bukan hal baru. Belakangan ini, citra polisi makin terpuruk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik kandung tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, dengan para petinggi kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi itu menunjukkan betapa intimnya hubungan polisi dan jaksa dengan pihak tersangka dalam kasus korupsi SKRT. Rekaman itu juga menggambarkan betapa hukum bisa dipermainkan aparatnya sendiri.

Stigma buruk masyarakat tidak hanya menghunjam ke tubuh Polri. Korps kejaksaan juga tak lepas dari noda yang disebabkan laku tercela aparatnya. Pada tahun lalu, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6 milyar. Uang ini diduga sebagai imbalan untuk "mengamankan" kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Maria Ulfa Rombot, mengakui bahwa perilaku nakal aparat kejaksaan seolah sudah menjadi bagian dari kinerja lembaga ini. Komisi Kejaksaan, sepanjang tahun lalu, menerima 424 laporan masyarakat yang berisi keluhan atas kinerja dan perilaku jaksa. Laporan ini diterima sejak Januari hingga 22 Desember 2008. Yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tentang kinerja tidak profesional dan perilaku buruk.

Di antara kasus yang dilaporkan adalah ulah nakal aparat kejaksaan dengan menekan tersangka. Misalnya, mengancam dengan menunjukkan pasal-pasal yang berat. Teknik ini bertujuan menjatuhkan mental tersangka agar bersedia menyediakan uang damai dengan nilai tinggi. Kompensasinya, mulai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga dakwaan dibuat sumir agar tersangka bebas di persidangan.

Selain tindakan nakal itu, Komisi Kejaksaan juga menerima banyak laporan tentang masalah pribadi aparat kejaksaan. "Misalnya, ada yang melaporkan suaminya selingkuh," katanya. Rekam jejak yang buruk aparat kejaksaan itu, menurut Maria Ulfa, terdapat hampir di semua lingkup kejaksaan, khususnya di Jakarta. "Lembaga ini memerlukan seorang pimpinan kuat yang mampu melakukan reformasi secara sungguh-sungguh," ujarnya.

Ketua Presidium Police Watch, Neta S. Pane, lebih menyoroti laku aparat kepolisian. Menurut catatannya, ada delapan modus umum penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Yaitu pungutan liar, pemerasan, percaloan, kolusi, korupsi, manipulasi, penipuan, dan penggelapan barang bukti. Pungutan liar biasanya menyangkut proses penerbitan SIM, STNK, BPKB, laporan perkara, dan lain-lain.

Tempatnya di kantor polisi, samsat, pos-pos jaga lalu lintas, dan mobil patroli. Dalam penerbitan surat-surat kendaraan juga rawan terjadi percaloan oleh polisi. Sedangkan pemerasan biasanya menimpa tersangka yang ingin kasusnya dipetieskan. Dalam hal ini, dikenal istilah "biaya permohonan untuk tidak ditahan" dan "biaya mencabut laporan".

Untuk masalah lebih ringan, polisi sering terlibat kolusi dengan tersangka. Pelanggaran hukum ringan atau kecelakaan lalu lintas biasanya diakhiri dengan "tahu sama tahu" atau lebih dikenal di kalangan polisi sebagai "delapan enam". Artinya, perkara bisa distop dengan biaya tertentu.

Yang lebih parah adalah manipulasi fakta. Hal ini, kata Neta, sering terjadi dalam pembuatan sketsa gambar kecelakaan lalu lintas, penerapan unsur pasal, rekayasa pengakuan, atau manipulasi keterangan saksi. Yang menipu mentah-mentah juga ada. Modusnya adalah membohongi, memfitnah, atau menakut-nakuti orang sehingga terpaksa menyerahkan sejumlah uang.

Yang terakhir adalah penggelapan barang bukti. Modusnya, menyisihkan sebagian barang bukti untuk dimiliki polisi. Barang bukti ini bervariasi, misalnya uang tunai atau barang lainnya, seperti kayu curian, narkoba, dan kendaraan bermotor. "Kami menilai, rapor polisi pada saat ini merah. Kalau dikasih angka: 40," kata Neta S. Pane kepada Gandhi Achmad Gatra.

Mungkin saja sudah suratan, semua profesi yang bertalian dengan penegakan hukum selalu disertai godaan besar. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru berusia setahun juga sudah bisa digoda. Rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pun menyangkut pembicaraan Anggodo dengan Wakil Ketua LPSK, I Ketut Sudiharsa.

Pembicaraan itu membuat gambaran miring bahwa LPSK yang didesain melindungi saksi atau korban malah terpeleset melindungi tersangka. Ketua tim seleksi LPSK, Harkristuti Harkrisnowo, mengaku prihatin atas kasus ini. Padahal, anggota LPSK diseleksi dari orang-orang terpilih melalui mekanisme seleksi yang ketat. "Ini membuktikan, tidak ada satu pun tes yang bisa memprediksi kinerja orang di masa mendatang," Harkristuti menegaskan.

sumber : gatra.com

Label:


Share


BISNIS TIKET PESAWAT ONLINEBISNIS TIKET PESAWAT ONLINE
Direkomendasikan bagi Anda yang ingin memiliki dan mengelola bisnis penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, cepat, dan aman. KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

artikel terkait :
Wallpaper foto kapal laut :


Fasilitas pencarian Google untuk mendapatkan artikel yang diinginkan.
Judul Artikel:Supermarket Hukum di Indonesia
Alamat URL:http://www.bunyu-online.com/2009/12/supermarket-hukum-di-indonesia.html