Ada apa dengan ONH dan Dana Abadi Umat (DAU)? | BUNYU ONLINE

Ada apa dengan ONH dan Dana Abadi Umat (DAU)?. BUNYU ONLINE: Ada apa dengan ONH dan Dana Abadi Umat (DAU)?, baca di www.bunyu-online.com


Kalimantan Timur, liburan, perjalanan, wisata, pelayaran, perkapalan, kapal pesiar, kapal mewah, paket perjalanan, penginapan, jaringan hotel, kamar hotel nyaman Kalimantan Timur, East Borneo, vacation, travel, tour, cruise, ship, yacht, luxury boats, travel packages, lodging, hotel chains, comfortable hotel room


Ada apa dengan ONH dan Dana Abadi Umat (DAU)?Untuk Apa Bunga Dana Waiting List

Berziarah ke Tanah Suci merupakan impian Henny Nugraeni. Perempuan 55 tahun ini hendak melaksanakan rukun Islam yang kelima bersama putri pertamanya, Krishadiati. Warga Jatimakmur, Bekasi, Jawa Barat, itu masuk dalam daftar tunggu jamaah calon haji Provinsi Jawa Barat.

Namun antrean panjang memaksanya harus sabar. Meski mengantongi nomor porsi sejak 2008, ia belum tahu pasti kapan berangkat ke Tanah Suci. Pemilik usaha katering itu mulai membuka tabungan haji di Bank Syariah Mandiri Cabang Pondok Gede, Bekasi, pada 2006. Pada Februari 2008, tabungannya telah genap Rp 20 juta.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Departemen Agama (Depag), Henny akan mendapat nomor porsi bila telah menyetor dana Rp 20 juta ke rekening Menteri Agama. Pada saat ini, ia mengaku telah menyetor ongkos naik haji (ONH) Rp 35 juta. Padahal, Henny belum tahu kapan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hal serupa dialami Dani Hamdani dan istrinya, calon haji dari Jatimulya, Bekasi. Dani juga diwajibkan menyetor dana waiting list Rp 20 juta ke rekening Menteri Agama untuk mendapatkan nomor porsi. Dani diharuskan pula menandatangani penyataan bahwa uang Rp 20 juta yang disimpan di rekening Menteri Agama itu tidak berbunga.

Meskipun orang seperti Henny dan Dani telah mengantongi nomor porsi haji, mereka belum tahun kapan akan diberangkatkan. Jumlah antrean calon haji pada saat ini sudah mencapai 800.000 jamaah. Padahal, kuota haji Indonesia setiap tahun hanya sekitar 200.000 jamaah.

Celakanya, sekalipun calon haji seperti Henny dan Dani telah menyetor Rp 20 juta dan tidak mendapat bunga dari uang setorannya, ketika akan diberangkatkan ke Tanah Suci, mereka diwajibkan membayar ONH yang berlaku pada saat akan berangkat. Memang kebanyakan calon haji seperti Henny dan Dani tidak pernah mempersoalkan bunga dari dana yang mereka setorkan.

"Nggak kepikir soal bunganya. Biarin aja," kata Henny kepada Sandika Prihatnala dari Gatra. Sebab jamaah calon haji macam Henny dan Dani hanya punya niat beribadah. Mereka tidak memedulikan besarnya dana yang dikeluarkan.

Tapi, karena ini berkaitan dengan dana masyarakat, semestinya Depag mengelola dana itu secara transparan. Paling tidak, calon haji berhak mengetahui berapa besar bunga yang dihasilkan dari dana waiting list Rp 20 juta yang disimpan di rekening Menteri Agama itu. Mungkin saja jamaah calon haji akan tambah bersyukur bila ikut menikmati bunga secara langsung dari setoran awal Rp 20 juta itu. Misalnya, bunga dari dana waiting list diperhitungkan sebagai bagian dari setoran ONH yang harus dibayar jamaah calon haji.

Sebab, kenyataannya, dana waiting list yang tersimpan di bank itu menghasilkan bunga dalam jumlah besar. Untuk periode 2004-2008, misalnya, dana setoran haji waiting list menghasilkan bunga Rp 778 milyar. Besarnya bunga ini menuntut transparansi Depag dalam pengelolaannya.

Menurut perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13 November 2008, seharusnya terdapat jumlah bunga lebih dari Rp 986 milyar dari setoran 680.000 jamaah calon haji pada saat itu. Angka ini didapat dari perhitungan bunga deposito yang berlaku ketika itu.

Menurut Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas, angka ICW lebih tinggi daripada yang disodorkan Depag sebesar Rp 778 milyar. "Selisihnya cukup besar. Ke mana ini?" Firdaus Ilyas mempertanyakan. Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Iskan Qolba Lubis, membenarkan bahwa besarnya dana parkir dari setoran waiting list itu luar biasa.

Jumlahnya paling sedikit Rp 20 juta kali 800.000 orang, yaitu Rp 16 trilyun. Untuk menampung dana ini, Depag menggandeng beberapa bank, yaitu Bank Mandiri, Bank Muamalat, BNI, Bank Tabungan Negara, dan bank pembangunan daerah. Ia khawatir, dana parkir yang jumlahnya luar biasa itu berdampak buruk pada perekonomian lokal.

"Bisa dibayangkan, dana-dana dari daerah yang sangat minus tiba-tiba terkumpul di Jakarta," kata Iskan Qolba Lubis. Karena itu, ada baiknya jika dana-dana tersebut dibiarkan berputar dahulu di daerah. Kalaupun dana itu harus tersimpan di pusat, ia meminta Depag lebih terbuka kepada publik mengenai pengelolaan uang tersebut.

Yang lebih aneh, menurut Iskan, pada saat menyetorkan uang, jamaah calon haji masih belum aman dari fluktuasi nilai tukar. Biasanya, bila terjadi penurunan nilai tukar rupiah, jamaah calon haji harus menyediakan uang tambahan. "Ini tidak fair," Iskan Qolba Lubis menegaskan.

Seharusnya setoran jamaah calon haji langsung dikonversi menjadi dolar, karena sebagian besar biaya haji memang dalam bentuk dolar. Namun ternyata, uang milik jamaah calon haji itu masih tersimpan dalam bentuk rupiah. Sehingga, ketika mendekati pemberangkatan, jamaah calon haji harus membayar lagi sisa kursnya.

Menteri Agama, Suryadarma Ali, mengakui besarnya bunga dari setoran haji itu. Dana tersebut bahkan menjadi lebih gemuk setelah ditambah dana lebih pengelolaan haji tahunan. Selama ini, katanya, Depag tidak pernah memasukkan perhitungan laba dalam pengelolaan haji. Namun dalam pelaksanaannya selalu ada sisa.

Menurut dia, dana itu masuk ke rekening Dana Abadi Umat (DAU), yang akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pelayanan ibadah haji. Penggunaan dana itu bukan otoritas Depag sendiri. Penggunaan DAU itu memerlukan persetujuan DPR, untuk kemudian dikirim kepada presiden dan dikeluarkan surat keputusan presiden.

Suryadharma menyatakan, ONH dari kantong jamaah haji diupayakan hanya untuk komponen direct cost, yang meliputi biaya makan, penerbangan, penginapan, bimbingan, buku manasik, dan paspor. Sedangkan biaya operasionalnya (indirect cost) ditanggung APBN.

Dalam beberapa tahun terakhir, Depag berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana itu, sehingga tidak perlu dana dari APBN. Maka, dana calon haji, yang tadinya hanya parkir di rekening giro, sekarang disimpan dalam bentuk deposito. Pada 2008, misalnya, seluruh biaya indirect cost sebesar Rp 545 milyar terbayar oleh uang itu.

Pada tahun ini, bunga setoran haji mampu menutup seluruh biaya indirect cost, bahkan sisanya masih banyak. Sisa dana yang ada dikelola agar lebih optimal. "Sebagian untuk beli sukuk," kata Suryadharma Ali kepada Rukmi Hapsari dari Gatra. Hasil dari optimalisasi itu dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk pelayanan.

Depag berupaya keras menekan pengeluaran jamaah calon haji dengan menanggung biaya pembuatan paspor. Untuk pembuatan paspor hijau, jamaah tidak perlu membayar harga paspor Rp 270.000. Semuanya ditanggung Depag.

Pada 2009, bunga bank yang diterima Depag berjumlah Rp 951 milyar. Sebanyak Rp 545 milyar di antaranya digunakan untuk membiayai indirect cost tadi. Depag juga menyumbang sebagian pengeluaran direct cost hingga jumlah total pengeluaran mencapai Rp 866 milyar. Dengan demikian, menurut Suryadharma, ongkos haji bisa ditekan. "Jamaah haji sekarang ini tersubsidi masing-masing Rp 5 juta," katanya.

Namun fakta di lapangan sering bicara lain. Meski Depag telah menanggung beberapa item biaya haji, pada prakteknya jamaah masih dipungut biaya. Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa para jamaah haji masih dipungut biaya pembuatan paspor Rp 270.000 per orang.

"Kalau ini kesalahan karena kurangnya sosialisasi, biaya itu harus dikembalikan," kata Ketua Umum FKKBIH Jawa Barat, Abdul Majid. Untuk menyempurnakan pengelolaan dana haji, DPR-RI tengah merancang Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji. Undang-undang ini akan menjadi payung hukum agar dana setoran jamaah haji bisa dikelola secara bebas dan lebih bernilai.

Iskan Qolba Lubis berharap, kelak dana haji Indonesia bisa dikelola secara profesional. Jika Malaysia saja bisa mengelola dana haji dengan profesional, mengapa Indonesia tidak melakukannya?

sumber :
Tulisan : gatra.com
Gambar : sacred-destinations.com

Label:

Share   ikutiBUNYU ONLINE
 

Wallpaper foto kapal laut :


Judul Artikel:Ada apa dengan ONH dan Dana Abadi Umat (DAU)?
Alamat URL:http://www.bunyu-online.com/2009/12/untuk-apa-bunga-dana-waiting-list.html